Memupuk Semangat Kebersamaan dan Penyusunan Aturan Internal dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Petani (BUMP)

Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kelembagaan usaha bersama, Badan Usaha Milik Petani (BUMP) Cipeuteuy Berkah Bersama yang berbadan hukum koperasi menyelenggarakan kegiatan pertemuan bulanan bertempat di Saung pertemuan BUMP, Kampung Sukagalih, Desa Cipeuteuy, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (20/07/24).

Koperasi merupakan badan usaha yang berbadan hukum dan memiliki ciri khas yang sesuai dengan prinsip kegiatan ekonomi pada masyarakat Indonesia yaitu kekeluargaan dan gotong royong.

Asep Supriyadi Selaku Ketua Pengurus BUMP Cipeuteuy Berkah Berama dalam pembukaan diskusi menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini, yaitu untuk memupuk rasa kebersamaan, gotong royong dan mengingatkan kembali kepada pengurus dan anggota BUMP tentang jati diri koperasi

“Dalam pertemuan ini di harapkan kita dapat mengingat kembali dan memahami terkait dengan jati diri koperasi untuk anggota koperasi agar dapat menjalankan koperasi dengan berprinsip pada tata kelola yang baik”, ujar Asep.

Adapun masih adanya tantangan-tantangan dalam pengelolaan koperasi, terutama dalam meningkatkan ekonomi atau kesejahteraan anggotanya, harus diantisipasi oleh anggota seluruh pihak yang tergabung dalam koperasi agar dapat meningkatkan kualitas kehidupan anggota dan masyarakat.

“Sehingga perlu adanya pertemuan rutin yang bertujuan untuk memupuk rasa kebersamaan dan semangat kegotongroyongan, sekaligus mengingatkan kembali tentang prinsip dan nilai-nilai koperasi, serta dimungkinkan adanya penyesuaian sehingga BUMP  betul-betul menjadi koperasi yang menganut paham dari, oleh dan untuk rakyat”, Tandasnya.

BUMP Cipeuteuy Berkah Bersama merupakan gerakan ekonomi yang berada di Desa Cipeuteuy, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi. BUMP merupakan wadah bagi petani yang didirikan berdasarkan atas kesepakatan bersama untuk menjalankan usaha dibidang pertanian, peternakan, perikanan dan jasa lingkungan dalam bentuk perusahaan dengan modal dasar yang terbagi dalam simpanan pokok, wajib, sukarela dan simpanan lainnya, serta penyertaan modal, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan aturan perubahan dan turunannya.

BUMP Merupakan Lembaga Pemberdayaan dan Lembaga Bisnis. Dalam bidang pemberdayaan, BUMP melakukan kegiatan penguatan kapasitas terkait kelembagaan, termasuk dan tidak terbatas pada sumber daya manusia, kapasitas usaha, dan kapasitas pengelolaan lahan dan lingkungan. Sementara itu, sebagai lembaga bisnis, BUMP melakukan beragam kegiatan usaha berbasis pada potensi lokal seperti pertanian, perikanan, peternakan dan pemanfaatan jasa lingkungan, serta menjalankan fungsi-fungsi layanan konsultasi, produksi dan pemasaran.

Absolute Indonesia sebagai salah satu inisiator berdirinya BUMP, terus konsisten mengembangkan dan mendampingi kelompok-kelompok petani, dan selalu berupaya hadir dalam setiap pertemuan dan kegiatan yang diselenggarakan oleh BUMP, sejalan dengan peran fasilitasi dalam pembangunan pertanian berkelanjutan ditingkat masyarakat. Kali  ini, pertemuan bulanan dihadiri oleh 35 orang perwakilan anggota koperasi dari berbagai pengurus Kelompok Tani dan Kelompok Tani Hutan (KTH), pengawas, pengurus, dan anggota BUMP. Agenda pertemuan bulanan ini dilanjutkan dengan pembahasan Aanggran Dasar dan Aanggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan rencana kerja BUMP.

AD/ART merupakan pedoman yang berisi kesepakatan dan aturan-aturan bagi seluruh anggota dalam menjalankan kegiatan organisasinya. Hal ini diungkapkan Muhamad Kosar, Selaku Ketua Badan Pengurus Absolute Indonesia saat memimpin proses rapat musyawarah. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Kabandungan dan Pemerintah Desa Cipeuteuy.

Konsep AD/ART tersebut telah disiapkan oleh pengurus dan pengawas koperasi yang mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dan PermenkopUKM RI Nomor 09 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, serta peraturan perubahannya dan aturan turunannya.

Kosar mengungkapkan, setidaknya terdapat 17 hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan AD/ART Koperasi, yakni: 1] Nama dan tempat kedudukan; 2] Landasan, Azas, dan Prinsip; 3] Visi, Misi dan Tujuan; 4] Jangka Waktu Berdiri; 5] Jenis Koperasi; 6] Keanggotaan; 7] Modal Koperasi; 8] Rapat Anggota; 9] Pengurus; 10] Pengawas; 11] Pengendalian atau Pengawasan Intern; 12] Kegiatan usaha; 13] Sisa Hasil Usaha (SHU); 14] Pengelolaan organisasi dan usaha; 17] Pembubaran, Penyelesaian dan Hapusnya status Badan Hukum, serta Ketentuan Penutup

“Draft AD/ART yang telah disusun wajib disampaikan ke anggota untuk diketahui, dibahas dan disepakati, yang selanjutnya disahkan atau ditetapkan pada Rapat Anggota,” kata Kosar.