Berawal dari keresahan petani selalu dalam kondisi yang termarjinalkan, keterbatasan input sarana dan prasarana produksi Absolute Indonesia dengan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Kabandungan melalui dukungan Yayasan Kehati kemudian menjalin kerja sama dengan kelompok tani dan kelompok tani hutan di Desa Cipeuteuy Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat untuk menginisiasi terbentuknya Badan Usaha Milik Petani (BUMP).
Tentang hal ini, melalui proses pertimbangan yang panjang pada akhirnya atas kerja sama tersebut sepakat mendirikan BUMP dalam bentuk badan hukum Koperasi. Tepat pada 9 Maret 2024 diresmikan Badan Usaha Milik Petani (BUMP) di Kabupaten Sukabumi.
Badan Usaha Milik Petani yang berbentuk Koperasi adalah wadah petani yang didirikan berdasarkan perjanjian dan berbadan hukum untuk menjalankan usaha pertanian secara korporasi dalam bentuk perusahaan dengan modal dasar yang terbagi dalam simpanan pokok, wajib dan sukarela sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam UU No. Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Kenali lebih dalam tentang BUMP
Leave A Comment