Koalisi Pemulihan Hutan Jawa (KPH Jawa) terdiri dari Organisasi Non-Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Rakyat, dimana sebagian besar telah berdiri puluhan tahun. LSM yang tergabung menjadi anggota koalisi berpengalaman dalam advokasi serta pengorganisasian masyarakat dalam isu hutan, khususnya pengelolaan hutan berbasis masyarakat, atau saat ini dikenal dengan perhutanan sosial. ARuPA (Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam) misalnya, dibentuk pada tanggal 16 Mei 1998 di Yogyakarta, dengan legalitas Akta Notaris Hitaprana, SH No. 4 tanggal 12 Agustus 2016, serta SK Kemenkumham No. AHU-0070824.AH.01.07 tahun 2016. ARuPA aktif bekerja pada kegiatan seperti pengorganisasian, pendampingan, dan advokasi masyarakat desa dalam mendapatkan akses sumberdaya hutan. Terdapat tiga wilayah yang pernah maupun masih didampingi ARuPA, yaitu Blora, Wonosobo, dan Banyuwangi. Sementara organisasi rakyat yang menjadi anggota koalisi sebagian besar adalah organisasi yang beranggotakan petani hutan yang secara langsung mengelola hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Jawa. Bersama-sama dalam wadah KPH Jawa, pada tahun 2013 hingga 2014 Amici menyusun naskah akademis dan naskah kebijakan Rekonfigurasi Hutan Jawa (RHJ). Proses penyusunan ini berlangsung satu tahun, dilakukan oleh anggota KPH Jawa dengan melibatkan berbagai kalangan yakni petani hutan, organisasi rakyat, LSM, akademisi, dan praktisi profesional. Selain itu, naskah kebijakan RHJ telah melalui review tenaga ahli dari berbagai kalangan meliputi akademisi dan intelektual independen. Setelah naskah kebijakan ini tersusun, Amici aktif melakukan diseminasi ke khalayak, serta menyerahkan langsung kepada kementerian/lembaga terkait, utamanya Kementerian Lingkungan dan Kehutanan, serta Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Naskah kebijakan RHJ menjelaskan fakta bahwa pengelolaan hutan seluas 2,4 juta hektar di Jawa oleh Perum Perhutani telah menimbulkan krisis ekologi yang menjadi penyebab bencana alam; ketimpangan agraria yang menyebabkan timbulnya kemiskinan masyarakat desa hutan; serta jatuhnya korban jiwa akibat pendekatan represif pengamanan hutan. Atas dasar fakta tersebut, Amici memberikan rekomendasi perubahan paradigma dan kebijakan; serta perubahan tata kuasa pada hutan produksi dan hutan lindung di Jawa.

Bersama-sama  dalam  wadah  KPH  Jawa,  pada  tahun  2013  hingga  2014 Amici  menyusun  naskah  akademis  dan  naskah  kebijakan  Rekonfigurasi Hutan Jawa (RHJ). Proses penyusunan ini berlangsung satu tahun, dilakukan oleh anggota KPH Jawa dengan melibatkan berbagai kalangan yakni petani hutan, organisasi rakyat, LSM, akademisi, dan praktisi profesional. Selain itu, naskah kebijakan RHJ telah melalui review tenaga ahli dari berbagai kalangan meliputi akademisi dan intelektual independen. Setelah naskah kebijakan ini tersusun, Amici aktif melakukan diseminasi ke khalayak, serta menyerahkan langsung   kepada   kementerian/lembaga   terkait, utamanya   Kementerian Lingkungan dan Kehutanan, serta Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

 

Informasi selengkapnya bisa baca di  AMICUS CURIAE